Senin, 20 November 2017

Syarat-syarat Guru Profesional

Makna “professional” mengacu pada orang yang menyandang suatu profesi atau sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai profesinya.
Keprofesionalan seorang guru sangat diperlukan sekali sebagai bentuk tanggung-jawab dalam mendidik dan mengajar. Namun kita tidak tahu apakah profesi yang kita jalani saat ini sudah profesional ataukah belum. Oleh karena itu diperlukan pengetahuan tentang apa-apa saja syarat-syarat guru profesional. Kapan seorang guru dikatakan profesional dan seberapa pentingkah keprofesionalan tersebut bagi pelajaran dan pendidikan.
Pada makalah ini kita akan membahas tentang pengertian dan syarat-syarat guru professional. Beberapa pendapat para pakar tentang syarat-syarat tersebut berikut kesimpulan dari pemakalah. Hal tersebut diharapkan untuk mempermudah para pembaca dalam memahami perbedaan-perbedaan pendapat tersebut, bukan untuk membuat opini baru.

B. Pembahasan
1.    Pengertian Syarat-syarat Guru Profesional
Untuk mengetahui pengertian syarat-syarat guru profesional, alangkah lebih baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu syarat, guru dan profesional.
Menurut kamus bahasa Indonesia, syarat mengandung makna janji (sebagai tuntunan atau permintaan yang harus dipenuhi), segala sesuatu yang perlu atau ada, ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan atau dilakukan.
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis. Dalam UU Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatkan bahwa " Guru adalah pendidikan professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah."
Adapun definisi yang kita kenal sehari-hari adalah bahwa guru merupakan orang yang harus digugu dan ditiru, dalam arti orang yang memiliki kharisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani.
Sedangkan professional mengacu kepada orang yang menyandang suatu profesi atau sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan tunjuk kerja sesuai dengan profesinya. Professional menunjuk pada 2 hal:
a.       Orang yang menanam suatu profesi, misalnya "dia seorang professional".
b.      Penampilam seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
Menurut Buchari Alma dkk, guru professional yaitu guru yang tahu mendalam tentang apa yang diajarkan, mampu mengajarkannya secara efektif, efisien, dan berkepribadian mantap. Guru yang bermoral tinggi dan beriman tingkah lakunya digerakkan oleh nilai-nilai luhur.
Dalam kajian islam, Rasulullah saw., sudah menjelaskan tentang pentingnya keprofesional seseorang dalam profesi yang ia sandang, sebagaimana sabda beliau saw.: “Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba, bilamana ia melakukan sebuah pekerjaan (profesi) maka ia pun profesiaonal.”
Dari beberapa penjelasan diatas maka dapat kita kesimpulkan bahwa yang dimaksud dengan syarat-syarat guru professional adalah segala hal yang diperlukan bagi seorang pendidik dalam mendidik sesuai dengan profesi yang ia miliki dan keinginan untuk selalu mengembangkan kemampuannya dalam mengajar.

Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaiman guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Dalam kode etik guru Indonesia butir satu dengan jelas ditulis bahwa "Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila."  Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berkepribadian luhur sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan sesuai dengan penerapan butir-butir pancasila sebagai pedoman kehidupan Negara Indonesia.
Guru memiliki peran yang begitu besar dalam mencerdaskan anak bangsa. Bahkan di dalam Islam guru memiliki peran yang paling tinggi lagi mulia dibandingkan dengan profesi yang lainnya. Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi orang lain.” Hal ini tidak akan didapatkan kecuali oleh seorang pendidik dan pengajar. Rasulullah juga pernah menjelskan bahwa sebaik-baik ilmu adalah ilmu yang bermanfaat, lalu para ulama pun menafsirkan bahwa yang dimaksudkan dengan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan lagi diajarkan. Imam Ahmad pernah ditanya untuk apa kita belajar, maka ia pun menjawab: “Untuk mengangkat kebodohan dari diri sendiri dan orang lain.”
Adapun syarat-syarat agar menjadi guru yang professional ada banyak sekali, bahkan para pakar pun berbeda pendapat tentang syarat-syarat tersebut. Berikut kami akan sebutkan beberapa penadpat mereka.
Menurut Hamzah, syarat-syarat guru yang baik dan berhasil adalah:
a.       Guru harus berijazah
b.      Guru harus sehat jasmani dan rohani
c.       Guru harus bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berkelakuan baik
d.      Guru harus seorang yang bertanggung jawab
e.       Guru di Indonesia harus berjiwa nasional
Syarat-syarat diatas adalah syarat umum yang berhubungan dengan jabatan sebagai seorang guru. Selain itu adapula syarat lain yang sangat erat hubungannya dengan tugas guru di sekolah, sebagai berikut:
a.       Harus adil dan dapat dipercaya
b.      Rela berkorban, sabar, dan menyayangi peserta didiknya
c.       Memiliki kewibaan dan tanggung jawab akademis
d.      Bersikap baik pada rekan guru, staff di sekolah, dan masyarakat
e.       Harus memiliki wawasan pengetahuan yang luas, dan mengusai benar mata pelajaran yang dibinanya
f.        Harus selalu intropeksi diri dan siap menerima kritik dari siapapun
g.      Harus berupaya meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
C.O. Houle dalam Suyanto dan Asep Djihad membuat ciri-cciri suatu pekerjaan disebuat professional, meliputi:
a.         Harus memiliki landasan pengetahuan yang kuat
b.         Harus berdasarkan atas kompetensi individual
c.         Memiliki sistem seleksi da sertifikasi
d.         Ada kerjasama dan kompetensi yang sehat antar sejawat
e.         Adanya kesadaran professional yang tinggi
f.          Memiliki prinsip-prinsip etik (kode etik)
g.         Memiliki system sanksi profesi
h.         Adanya militansi individual
i.           Memiliki organisasi profesi
Selanjutnya, Suyanto mengemukakan empat prasyarat agar seorang guru dapat dikatakan professional, yaitu:
a.       Kemampuan guru mengolah atau menyiasati kurikulum
b.      Kemampuan guru mengaitkan materi kurikulum dengan lingkungan
c.       Kemampuan guru memotivasi siswa untuk belajar sendiri
d.      Kemampuan guru untuk mengintregasikan berbagai bidang studi atau mata pelajaran menjadi persatuan konsep yang utuh.
Prasyarat profesi akan terpenuhi jika memenuhi kreteria sebagai berikut:
a.       Profesi menuntut suatu latihan professional yang memadai dan membudaya;
b.      Profesi menuntut suatu lembaga yang sistematis dan terspesialisasi;
c.       Profesi harus memberikan keterangan tentang keterampilan yang dibutuhkan di mana masyarakat umum memilikinya;
d.      Profesi harus sudah mengembangkan hasil dan pengalaman yang sudah teruji;
e.       Profesi harus memerlukan pelatihan kebijaksanaan dan penampilan tugas;
f.        Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat;
g.      Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya;
h.      Profesi tidak harus dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan lain;
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi (pancasila). Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan. Baik atau buruknya suatu bangsa di masa mendatang terletak di tangan guru.
Menurut Sudarwan Danim, ciri-ciri guru profesional adalah :
a.       Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan.
b.      Memiliki pengetahuan spesialisasi.
c.       Menjadi anggota organisasi profesi.
d.      Memiliki pengetahuan yang praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien.
e.       Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable.
f.        Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization.
g.      Mementingkan kepentingan orang lain (altruism).
h.      Memiliki kode etik.
i.        Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunitas.
j.        Mempunyai sistem upah.
k.      Budaya profesional.
l.        Melaksanakan pertemuan profesional tahunan.
Menurut Zakiah Darajat, dkk dalam Syaiful Sagala menyebutkan tidak sembarangan orang dapat melakukan tugas guru. Tetapi orang-orang tertentu yang memenuhi persyaratan yang dipandang mampu, yakni :
b.      Berilmu.
c.       Berkelakuan baik.
d.      Sehat jasmani.
Dari beberapa penjelasan diatas maka kita dapat simpulkan bahwa syarat-syarat guru profesi adalah:
a.       Bertakwa kepada Allah yang maha esa.
b.      Berbudi pekerti luhur sebagaimana yang tertuang dalam Alquran.
c.       Berijazah dan berpendidikan tinggi.
d.      Memiliki kemampuan intelektual yang mempuni sesuai bidang yang ia geluti.
e.       Selalu mengembangkan keprofesionalan diri dengan ikut pelatihan-platihan setiap tahunnya.
f.        Berwibawa dan bertanggung jawab.
g.      Sehat jasmani.
C. Penutupan
1. Kesimpulan
Pengertian syarat-syarat guru professional adalah segala hal yang diperlukan bagi seorang pendidik dalam mendidik sesuai dengan profesi yang ia miliki dan keinginan untuk selalu mengembangkan kemampuannya dalam mengajar.
Dari beberapa penjelasan diatas maka kita dapat simpulkan bahwa syarat-syarat guru profesi adalah:
a.       Bertakwa kepada Allah yang maha esa.
b.      Berbudi pekerti luhur sebagaimana yang tertuang dalam Alquran.
c.       Berijazah dan berpendidikan tinggi.
d.      Memiliki kemampuan intelektual yang mempuni sesuai bidang yang ia geluti.
e.       Selalu mengembangkan keprofesionalan diri dengan ikut pelatihan-platihan setiap tahunnya.
f.        Berwibawa dan bertanggung jawab.
g.      Sehat jasmani.
2. kritik dan Saran
Pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna dan jauh terbelakang. Salah satu indikasi terpenting dari keterbelakangan tersebut adalah minimnya guru-guru yang profesional dan berkompeten dalam menjalani profesinya. Padahal pemerintah telah memberikan tunjangan dana yang begitu besar bagi para guru Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mereka. Namun sangat disayangkan, dana yang besar tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan apa yang diharapkan negara.
Oleh karena itu selayaknya setiap dari kita sadar diri dan terus bermuhasabah. Apakah amanah dan tanggung jawab kita untuk ikut andil dalam memajukan dan mensejahtrakan negri ini khususnya dalam hal pendidikannya sudah kita jalankan. Cobalah untuk memulainya dari diri sendiri lalu ajak orang lain untuk berubah; bukan bersama anda tapi setelah anda. Karna jiwa yang besar adalah jiwa yang sadar dan mengenal diri sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Buchari Alma, dkk, Guru Professional (Alfabeta, Bandung, 2010) hal. 129   
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama. 2008)
Hamzah B. Uno, M.Pd, Profesi Kependidikan Problema, Solusi, danReformasi Pendidikan di Indonesia (Jakarta, Bumi Aksara, 2009) hal. 15
Muhammat Rahman Sofan Amri, Kode Etik dan profesi Guru, (Jakarta, Prestasi Pustaka Karya, 2014) hal. 64  
Sudarwan  Danim, Pengembangan Profesi Guru, (Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, cetakan ke-2, Mei 2012), hal 106-108.
Suyanto & Asep Djihad, Bagaimana Menjadi Calon Guru dan Guru Professional (Multi Pressindo, Yogyakarta, Cetakan ke-2, April 2016) hal. 25
Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Alfabeta, Bandung, cetakan ke-4, Juli 2013) hal. 21-22.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar